Business Developer, Content Writer, Islamic Economic Enthusiasm
Perkembangan fintech (Financial Technology) di Indonesia terhitung sangat cepat. Tercatat di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan keuangan di Indonesia bahwa fintech yang sudah terdaftar dan berizin terhitung pada bulan Desember 2018 adalah sebanyak 88 perusahaan. Belum lagi fintech yang masih dalam proses perizinan. Kalau dihitung-hitung dapat diperkirakan jumlah mereka bisa mencapai ratusan fintech.
Fintech terbagi kepada 2 jenis yaitu fintech konvensional dan fintech syariah. Hal mendasar yang membedakan 2 fintech ini adalah sistemnya yang mana fintech konvensional didasarkan pada bunga sedangkan fintech syariah didasarkan pada bagi hasil.
Berdasarkan website Asosiasi Fintech Syariah terdapat 37 fintech syariah yang ada di Indonesia. Pada artikel kali ini, akan dibahas 5 fintech syariah :
Ammana
Ammana (ammana.id) adalah fintech syariah pertama di Indonesia. Fintech yang satu ini bermitra dengan BMT/KSPPS. Sistem yang diberikan adalah sistem murni bagi hasil antara investor dengan mitra Ammana. Penentuan bagi hasilnya didasarkan pada perbandingan antara estimasi dengan realisasi dari hasil pendapatan mitra Ammana. Pihak yang terbantu oleh Ammana adalah para pelaku umkm. Mayoritas dari mereka adalah pekebun dan petani.
Qazwa
Qazwa (qazwa.id) adalah fintech syariah yang mengaplikasikan akad murabahah dalam sistem fintech-nya. Kamu bisa memilih untuk mengajukan pembiayaan ataupun menjadi investor untuk membiayai kebutuhan barang dari orang-orang yang mengajukan pembiayaan. Adapun return-nya bermacam-macam. Kamu bisa lihat di websitenya
Mobilima
Mobilima (mobilima.com) adalah fintech syariah yang memberikan kemudahan dalam membeli barang yaitu mobil. Kamu bisa membeli mobil dengan cara tunai ataupun kredit. Kalau kamu pilih kredit, sistem kreditnya tidak menggunakan bunga. Selain itu, tidak ada denda juga untuk kamu yang menggunakan sistem kredit. Sistem pembiayaannya menggunakan akad murabahah.
Invesproperti
Invesproperti (invesproperti.id) adalah fintech syariah yang berfokus pada sistem crowfunding di bidang properti. Investasi di properti ini menggunakan sistem bagi hasil. Investasi properti memang dapat dibilang sangat menguntungkan dan minim resiko. ROI (Return on Investment) dari properti jauh lebih tinggi dibandingkan deposito,emas dan investasi lainnya. Investasi di properti juga minim resiko. Hal ini dikarenakan harga properti yang terus menerus naik.
Tamasia
Tamasia (tamasia.id) adalah fintech syariah yang berfokus pada investasi emas. Perusahaan yang didirikan oleh Muhammad Asad (penulis buku best seller, “Notes from Qatar”) ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat untuk mulai berinvestasi emas. Kamu bisa membeli emas dengan budget yang paling minim. Sesimple kalau kamu punya uang 10 ribu maka uang itu bisa langsung dikonversi ke dalam emas. Selain website, tamasia mempunyai aplikasi yang sudah tersedia di playstore dan ios.
Itulah 5 fintech syariah di Indonesia yang bisa kamu coba untuk mulai berinvestasi di sana. Pilihlah fintech yang menurutmu bagus dan memberikan keuntungan terbaik untukmu