Apa Saja Instrumen Keuangan Syariah?

930 x 180 AD PLACEMENT

Keuangan syariah akan lebih jelas dipahami melalui instrumen-instrumennya. Melalui instrumen ini, keuangan syariah bisa dipahami prinsipnya.

Instrumen-instrumen ini dirancang untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai etika Islam. Berikut adalah beberapa instrumen keuangan syariah yang paling umum digunakan:

Mudharabah (Kemitraan Usaha)

Mudharabah adalah bentuk kemitraan di mana pihak shahibul maal (investor) menyediakan seluruh modal dan mudharib (pengusaha) menyediakan keahlian dan manajemen.

Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan awal, sementara kerugian ditanggung oleh shahibul maal kecuali jika disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan mudharib. Mudharabah sering digunakan dalam investasi, proyek bisnis, dan pendanaan usaha.

Musharakah (Kemitraan Modal)

Musharakah adalah instrumen dalam bentuk kemitraan di mana dua pihak atau lebih menggabungkan modal mereka untuk menjalankan suatu usaha.

Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan proporsi modal yang disumbangkan oleh masing-masing pihak. Berbeda dengan mudharabah di mana pengusaha tidak menyertakan modal dalam musharakah pengelola juga bisa menyertakan modal.

Murabahah (Jual Beli)

Murabahah adalah kontrak jual beli dengan adanya margin.

Dalam praktiknya, instrumen ini dilakukan lembaga keuangan syariah dengan cara membeli barang atas permintaan nasabah dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang mencakup margin keuntungan yang disepakati.

Pembayaran biasanya dilakukan secara angsuran atau kredit. Murabahah banyak digunakan dalam pembiayaan rumah, kendaraan, dan barang konsumsi lainnya.

Ijarah (Sewa)

Ijarah adalah kontrak sewa di mana satu pihak menyewakan aset/jasa kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang telah disepakati.

Yes, ijarah pada praktiknya bisa digunakan untuk sewa produk ataupun jasa. Dalam jasa disebut sebagai ujrah atau upah. Misal, ujrah  untuk pekerja bangunan, pekejra kantoran dan sebagainya.

Adapun dalam ijarah produk ataupun aset ada dua pembagiannya lagi, yaitu:

  • Ijarah Muntahia Bittamlik: Pada akhir periode sewa, penyewa memiliki opsi untuk membeli aset yang disewakan.
  • Ijarah Mawshufah fi al-Dhimmah: Sewa atas barang yang akan dikirim atau disediakan di masa depan.

Sukuk 

Sukuk atau sering disebut sebagai obligasi syariah, meskipun secara pribadi penulis tidak sepakat dengan istilah obligasi syariah.

Mengapa demikian karena obligasi basisnya adalah surat hutang dan surat hutang pada prinsipnya gak boleh diambil keuntungan di dalamnya. Sehingga akan lebih baik bila hanya disebut sukuk tanpa harus ada istilah obligasi syariah.

Terlepas dari itu, secara definisi sukuk adalah sertifikat yang mewakili kepemilikan proporsional atas aset yang mendasarinya dan menghasilkan pendapatan.

Berbeda dengan obligasi yang memberikan bunga tetap, sukuk memberikan pemegangnya bagian dari keuntungan yang dihasilkan oleh aset tersebut.

Sukuk banyak digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur, pembangunan, dan investasi komersial yang tentunya sesuai dengan prinsip syariah.

Salam (Pembelian di Muka)

Salam adalah kontrak di mana pembayaran dilakukan di muka untuk barang yang akan dikirim di waktu berikutnya (sesuai kesepakatan).

Salam biasanya digunakan dalam sektor pertanian dan manufaktur. Pembeli membayar di muka 100%, dan penjual menyediakan barang sesuai spesifikasi yang telah disepakati pada tanggal pengiriman di waktu berikutnya.

Mengapa ada Salam? karena pada beberapa jual beli ada barang yang tidak bisa langsung disediakan saat itu sehingga perlu “pemesanan” terlebih dahulu dan itu dilakukan dengan instrumen atau akad salam.

Istisna’ (Pembelian Barang Pesanan)

Istisna’ adalah kontrak untuk pembuatan atau pembangunan barang yang dipesan oleh pembeli. Pembayaran dapat dilakukan di muka, selama masa produksi, atau setelah barang selesai. Istisna’ banyak digunakan dalam industri konstruksi dan manufaktur.

Apa bedanya dengan salam? Bedanya kalau salam itu uangnya 100% di awal sedang istishna bisa dilakukan di awal, tengah, ataupun di akhir.

Qard Hasan (Pinjaman Kebajikan)

Qard Hasan adalah pinjaman bebas bunga yang diberikan untuk tujuan amal atau membantu pihak yang membutuhkan. Peminjam hanya diharuskan mengembalikan jumlah pokok pinjaman tanpa bunga.

Qard Hasan sering digunakan dalam pembiayaan mikro dan kegiatan sosial. Beberapa lembaga keuangan syariah yang menyediakan instrumen qardh hasan umumnya ada baitul maal wa tamwil dan lembaga zakat.

Instrumen keuangan syariah menawarkan alternatif yang sesuai dengan nilai-nilai Islam bagi individu dan institusi bisnis yang mencari solusi pembiayaan yang adil dan etis.

Dengan beragam produk seperti mudharabah, musharakah, murabahah, ijarah, sukuk, salam, istisna‘, dan qard hasan, keuangan syariah memberikan pilihan yang fleksibel dan inklusif untuk memenuhi berbagai kebutuhan keuangan yang sekaligus mematuhi prinsip-prinsip Syariah.

Memahami instrumen-instrumen ini membantu kamu membuat keputusan keuangan yang lebih bijak dan pastinya sesuai dengan syariah.

930 x 180 AD PLACEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT