Business Developer, Content Writer, Islamic Economic Enthusiasm
Modal ventura adalah bentuk pembiayaan ekuitas di mana investor aktif berpartisipasi dalam usaha yang dibiayai yang mana bertujuan untuk menambah value pada perusahaan penerima selama periode pembiayaan, sehingga kapitalis ventura yang merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola dana investor dapat menjual bagiannya nanti dengan hasil yang positif. Mekanismenya adalah perusahaan modal ventura mengelola dana yang disediakan oleh investor dan mengarahkannya ke usaha paling menjanjikan, terutama dalam bentuk ekuitas. Sang kapitalis ventura memberikan bantuan keuangan dan strategis kepada perusahaan penerima dan secara aktif berpartisipasi dalam manajemennya.
Pengertian Modal Ventura Syariah
Dari sudut pandang Islam, modal ventura memiliki kemiripan dengan salah satu akad dalam muamalah yaitu musyarakah. Akad ini adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana berupa kas maupun aset nonkas yang diperkenankan oleh Syariah. Musharakah sendiri bila berdasarkan pembagian hasilnya terbagi dalam 2 jenis yaitu Musyarakah Inan dan Musyarakah Mufawadhah. Musyarakah Inan adalah kerjasama yang pembagian hasilnya ditentukan sesuai kesepakatan sedangkan musyarakah mufawadhah ditentukan dengan porsi masing-masing 50%.
Didasarkan pada pengertian tersebut maka modal ventura memiliki kemiripan mekanisme dengan akad musyarakah inan. Karena itu menggabungkan kelayakan ekonomi dan preferensi Islam, yang membuatnya menjanjikan pilihan untuk lembaga keuangan Islam. Meskipun detail dari praktik yang ada lembaga modal ventura mungkin tidak sepenuhnya konsisten dengan aturan Islam yaitu terkait dengan produknya baik halal maupun haram.
Di Indonesia sendiri perusahaan modal ventura diatur dalam undang-undang OJK nomor 21 tahun 2011. Tertulis bahwa secara definitif perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha melalui penyertaan saham termasuk private equity, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, penyaluran pembiayaan, dan/atau kegiatan usaha lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, kepada pasangan usaha dan pihak lainnya untuk jangka waktu tertentu. Adapun perusahaan modal ventura syariah adalah perusahaan yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Di Indonesia, perusahaan modal ventura syariah adalah PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang lembaganya masuk dalam kategori lembaga keuangan non bank (LKNB).
Tahapan Modal Ventura Dalam Pembiayaan
Kegiatan modal ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu PPU sesuai dengan Kep. Men. Keuangan No.1251/KMK.013/1988 dengan tujuan: