masjid-nabi-4525144_640
Dendy Herdianto

Dendy Herdianto

Business Developer, Content Writer, Islamic Economic Enthusiasm

Konsep Dasar Maghrib (Maysir, Riba dan Gharar)

Maysir secara bahasa adalah judi pada masa jahiliah. Pada masa itu bahkan istri dan anak-anak seringkali menjadi objek taruhan dan hamba sahaya bagi pemenang judi. Bila dikontekskan pada masa ini yaitu sejenis taruhan dan mengadu nasib. Hal-hal yang sifatnya spekulasi sebagaimana yang umum diterapkan pada pasar modal, itu juga dapat dikategorikan sebagai maysir

Riba, kata ini mungkin adalah yang paling sering didengar khususnya oleh masyarakat Indonesia. Ketika mendengar kata riba maka yang akan terlintas dalam pikiran orang pada umumnya adalah bunga. Sering sekali ini dikontekskan juga pada bunga bank. Itulah mengapa perbedaan mendasar antara perbankan syariah dan konvensional terletak pada ada atau tidaknya bunga. Bila di perbankan syariah akan dikenal dengan sistem bagi hasil.

Dalil tentang pelarangan riba :

“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Q.S. Al-Baqarah :275)

Riba dilarang dalam Al Quran melalui 4 tahapan

Ar Rum ayat 39 yang intinya :

  1. Membandingkan riba dgn zakat & sadaqah
  2. Memuji zakat & sadaqah tetapi bukan riba

 

An Nisa ayat 160-161 yang intinya :

  1. Menghubungkan praktik riba dgn bangsa Yahudi
  2. Menganggap praktik riba sebagai sesuatu yg zalim (zulm)

 

Ali Imran ayat 130 yang intinya :

  1. Melarang praktik double dan multiple riba
  2. Al Baqarah ayat 275-281:

 

Secara konklusif melarang semua bentuk riba

Apapun yg lebih dari uang yg dipinjam tidak diperbolehkan

Namun, riba tidak sesempit itu. Riba secara sederhana adalah sebuah tambahan/manfaat yang diperoleh dengan cara yang bathil. Ragam riba secara umum ada 2 yaitu riba qardh dan riba buyu.

Riba qardh adalah tambahan yang diperoleh secara langsung dalam aktivitas hutang-piutang. Riba ini seringpula disebut riba jahiliah. Praktik ini yang umum dilakukan khususnya oleh para rentenir. Bila seseorang hendak meminjam uang umumnya ia akan diberi batas waktu untuk melunasinya dimana pelunasan tersebut ditambah dengan bunga sekian persen (tergantung kebijakan si pemberi hutang). Sedangkan Riba buyu adalah tambahan yang diperoleh dalam aktivitas perdagangan.

Adapula kategori riba yang lain, diantaranya :

  1. Riba Fadhl, Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sementara barang yang ditukarkan adalah barang ribawi
  2. Riba Nasiah, Penangguhan/ penerimaan jenis barang ribawi yang ditukar dengan barang ribawi lainnya, muncul karena perbedaan, perubahan, tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian

 

Riba sendiri memiliki 2 kriteria diantaranya :

Pertama, status riba hanya berlaku untuk transaksi pertukaran spesies yang sejenis.Riba berlaku pada pertukaran spesies yang sama yang terdapat pada golongan uang dan bahan makanan saja.

“Emas dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung gandum dengan tepung gandum dalam ukuran yang sama, kurma dengan kurma dalam ukuran yang sama, garam dengan garam dalam ukuran yang sama. Jika seseorang memberi lebih atau meminta lebih, dia telah berhubungan dengan riba.”

Kedua, dalam hal pertukaran spesies yang sama dari golongan uang dan bahan makanan tadi, maka transaksi tersebut dikatakan riba jika:

(a) tidak dilakukan secara langsung; (riba nasiah)

(b) kuantitas yang dipertukarkan tidak sama (riba fadl)

Riba dalam konteks kontemporer dipraktikkan dalam sistem perbankan konvensional yang menggunakan basis bunga.

Sebagaimana fatwa MUI nomor 1 tahun 2004 tentang bunga dimana menyatakan bahwa bunga perbankan adalah bagian dari riba

Gharar secara bahasa adalah ketidakjelasan. Secara sederhana gharar dapat dimaknai sebuah transaksi yang terdapat ketidakjelasan baik pada barang yang ditransaksikan maupun akad yang digunakan. Contoh :

  1. Menjual anak sapi yang masih dalam kandungan.
  2. Membeli sekaligus menyewakan

 

Ketiga konsep tersebut perlu diperhatikan dan dipahami dengan baik-baik. Agar sebagai muslim tidak terjebak pada transaksi yang terlarang.

SHARE THIS POST

Share on facebook
Facebook
Share on linkedin
LinkedIn

Post Views: 1,637