Pas pertama kali mendengar asuransi pasti ada bayang-bayang yang tidak nyaman, hal tersebut wajar karena asuransi khususnya di Indonesia memang memiliki stigma yang negatif.
Branding asuransi sering dianggap negatif karena ia seakan-akan hanya mengambil uang pesertanya aja dan sulit bila ingin mengajukan klaim, ditambah beberapa agen kadang terlalu “maksa” untuk membuat seseorang gabung asuransi dan setelah itu ditinggalkan.
Lalu, apakah asuransi seburuk itu? Mari kenalan dengan asuransi lebih dalam.
Asuransi merupakan instrumen keuangan dengan fungsi proteksi. Ini merupakan mekanisme perlindungan finansial terhadap risiko yang tidak terduga, seperti kecelakaan, sakit, atau kerusakan properti.
Dengan membayar premi/iuran secara rutin, peserta asuransi mendapatkan jaminan bahwa mereka akan menerima kompensasi atau bantuan finansial jika terjadi peristiwa yang merugikan.
Asuransi berperan penting dalam memberikan rasa aman dan stabilitas finansial, baik untuk individu maupun keluarga.
Ini adalah definisi asuransi secara umum. Dan memang kalau bicara dalam pendekatan syariah, asuransi konvensional memiliki problem karena ada unsur gharar (ketidakjelasan) dan maysir (perjudian) didalamnya karena sistemnya transfer risiko.
Untuk mengatasi hal tersebut, diwujudkanlah asuransi syariah.
Asuransi syariah adalah sebuah sistem asuransi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam. Asuransi ini memberikan perlindungan finansial yang mematuhi hukum Islam, yang melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian).
Asuransi syariah tidak hanya menawarkan keamanan finansial, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai etika dan keadilan dalam Islam. Mari kita mengenal lebih dalam apa itu asuransi syariah dan bagaimana cara kerjanya.
Asuransi syariah bekerja berdasarkan prinsip ta’awun (tolong menolong) dan dengan akad tabarru’ (sosial).
Peserta asuransi syariah saling membantu satu sama lain dengan mengumpulkan dana yang dikelola secara bersama untuk memberikan perlindungan terhadap risiko tertentu atau yang sering disebut sharing risiko.
Jika ada peserta yang mengalami musibah atau risiko yang diasuransikan, dana tersebut digunakan untuk memberikan kompensasi atau bantuan.
Ta’awun (Kerjasama): Prinsip ta’awun menekankan pentingnya saling tolong-menolong antar peserta asuransi. Setiap peserta memberikan kontribusi untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah. Prinsip ini mencerminkan solidaritas dan persaudaraan dalam Islam.
Tabarru‘ (Sosial): Dana yang dikumpulkan dari peserta disebut sebagai dana tabarru’, yang berarti sumbangan atau kontribusi.
Peserta secara sukarela menyumbangkan sebagian kontribusi mereka untuk membantu peserta lain yang membutuhkan. Dana ini dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah.
Asuransi syariah memiliki mekanisme yang berbeda dibandingkan dengan asuransi konvensional. Berikut adalah cara kerja asuransi syariah:
Berikut beberapa manfaat utama dari asuransi syariah: