Salah satu instrumen investasi paling “seksi” dan juga banyak digandrungi adalah saham. Kenapa demikian? karena investasi di saham memiliki “pride” tersendiri yaitu kita merasa memiliki sebuah perusahaan.
Saham dikenal sebagai instrumen investasi yang tinggi risiko, karena potensi nilainya yang bisa naik dan turun dengan intensitas yang sangat tinggi.
Tetapi tentunya ini menjadi menarik bagi para investor yang memang memiliki uang dingin yang berlebih dan profil risiko yang juga sangat agresif.
Namun, sebagai seorang muslim tentu perlu diteliti kembali saham yang akan diinvestasikan. Hal ini disebabkan ada beberapa saham yang tidak sesuai dengan prinsip syariah baik dalam hal produk ataupun dari sisi struktur keuangan yang dimiliki.
Lantas, apa itu saham yang sesuai syariah atau disebut saham syariah?
Saham syariah adalah saham yang memenuhi kriteria dan prinsip-prinsip syariah.
Artinya perusahaan atau emiten yang menerbitkan saham tersebut tidak terlibat dalam kegiatan yang dilarang dalam Islam, seperti perjudian, produksi alkohol, bisnis riba, atau aktivitas bisnis lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Selain itu, struktur keuangan perusahaan harus sesuai dengan syariah, yang berarti rasio utang berbunga dan pendapatan dari kegiatan yang tidak halal harus dalam batas yang ditentukan oleh otoritas syariah.
Untuk memastikan saham tersebut sesuai dengan prinsip syariah, ada sedikitnya dua kriteria utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan, diantaranya:
Perusahaan harus menjalankan bisnis yang sesuai dengan syariah. Bisnis yang terlibat dalam alkohol, tembakau, perjudian, riba, dan aktivitas tidak halal lainnya tidak memenuhi syarat sebagai saham syariah.
Perusahaan harus memiliki struktur keuangan yang sehat dan sesuai dengan syariah.
Ini termasuk batasan pada rasio utang berbunga dan pendapatan dari aktivitas yang tidak halal.
Misalnya, rasio utang berbunga terhadap total aset tidak boleh melebihi batas tertentu yang dalam fatwa MUI disebutkan tidak boleh lebih dari 45%.
Adapun untuk pendapatan non halal tidak boleh lebih dari 10%
Sebelumnya perlu diketahui bahwa penjelasan mekanisme di sini berfokus pada saham syariah yang ada di pasar sekunder yaitu Bursa Efek Indonesia.
Adapun saham yang bersifat private tidak menjadi concern dalam tulisan ini.
Oke lanjut, jadi Saham syariah bekerja dengan cara yang mirip dengan saham konvensional dalam hal pembelian, penjualan, dan kepemilikan.
Investor membeli saham syariah di bursa efek, dan harga saham tersebut berfluktuasi berdasarkan kinerja perusahaan dan kondisi pasar.
Namun, perbedaannya terletak pada kriteria seleksi dan pemantauan yang ketat untuk memastikan bahwa perusahaan dan aktivitasnya tetap sesuai dengan syariah.
Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan dalam mengawasi dan mengeluarkan daftar saham syariah yang terdaftar indeksnya di Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Nah, sampai sini dapat dipahami ya tentang apa itu saham syariah. Perlu diingat bahwa muslim itu dianjurkan untuk berinvestasi. Namun bedanya investasi seorang muslim dengan non muslim yaitu harus diikuti dengan kepatuhan syariah atas investasinya tersebut.
Saham syariah menjadi salah satu pilihan investasi yang tepat bagi kamu yang ingin merasakan berinvestasi pada sektor yang tinggi risiko namun tetap mendapatkan keberkahan karena kepatuhan syariahnya.