Salah satu investasi syariah yang saat ini sedang populer yaitu Sharia Equity Crowdfunding. Ini menjadi pilihan investasi yang cocok buat kamu yang ingin berkontribusi pada sektor riil/usaha.
Umumnya investasi ini akan menyasar projek-projek bisnis yang memiliki potensi keuntungan yang tinggi. Untuk dapat memahaminya lebih lanjut yuk kita bahas,
Sharia equity crowdfunding adalah salah satu metode penggalangan dana yang berbasis syariah, di mana sekelompok investor mengumpulkan dana bersama untuk mendanai sebuah proyek atau bisnis dengan mendapatkan imbalan berupa saham atau ekuitas dalam proyek tersebut.
Sistem ini menggabungkan teknologi digital dengan prinsip-prinsip keuangan syariah, memberikan kesempatan bagi investor untuk berinvestasi secara etis dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Berikut ini adalah jenis-jenis sharia equity crowdfunding yang perlu kamu ketahui.
Equity-based crowdfunding adalah jenis sharia equity crowdfunding di mana investor mendapatkan kepemilikan saham dalam bisnis atau proyek yang didanai.
Dalam sistem ini, investor memberikan dana kepada perusahaan atau proyek, dan sebagai imbalannya, mereka menerima saham yang mencerminkan bagian kepemilikan mereka dalam bisnis tersebut.
Ini berarti investor memiliki hak atas keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan serta potensi kenaikan nilai saham.
Profit-sharing crowdfunding, juga dikenal sebagai mudarabah, adalah jenis sharia equity crowdfunding di mana investor dan pemilik bisnis berbagi keuntungan berdasarkan rasio yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam skema ini, pemilik bisnis menyediakan keahlian dan manajemen, sementara investor menyediakan modal.
Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal, sedangkan kerugian biasanya ditanggung oleh investor kecuali disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan pemilik bisnis.
Asset-based crowdfunding adalah jenis sharia equity crowdfunding yang fokus pada pendanaan proyek atau bisnis yang memiliki aset fisik atau properti.
Investor memberikan dana untuk membeli atau mengembangkan aset, seperti real estate, peralatan, atau fasilitas produksi.
Sebagai imbalannya, investor mendapatkan kepemilikan atau hak atas bagian dari pendapatan yang dihasilkan oleh aset tersebut. Skema ini memastikan bahwa investasi didukung oleh aset nyata, mengurangi risiko bagi investor.