Setelah mengenal apa itu asuransi dan memahami apa itu asuransi syariah, hal yang penting juga diketahui adalah apa yang membedakan antara asuransi syariah dengan konvensional?
Mengapa asuransi konvensional ini menjadi sebuah masalah sehingga harus dihadirkan asuransi syariah?
Mari bahas lebih dalam terkait dengan perbedaan asuransi syariah dan konvensional dalam berbagai aspek.
Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional beroperasi berdasarkan prinsip risiko yang ditransfer dari tertanggung kepada perusahaan asuransi.
Peserta membayar premi kepada perusahaan asuransi yang kemudian menanggung risiko tertanggung jika terjadi klaim.
Prinsip utama yang digunakan adalah premi yang dibayar oleh peserta akan menjadi milik perusahaan asuransi.
Asuransi Syariah
Asuransi syariah beroperasi berdasarkan prinsip ta’awun (kerjasama) dan tabarru‘ (derma). Dalam asuransi syariah, peserta saling membantu satu sama lain dengan mengumpulkan dana yang dikelola secara bersama untuk memberikan perlindungan terhadap risiko tertentu.
Dana yang dikumpulkan disebut dana tabarru’ dan dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Asuransi Konvensional
Dalam asuransi konvensional, peserta membayar premi yang ditentukan kepada perusahaan asuransi. Premi ini menjadi milik perusahaan dan digunakan untuk membayar klaim serta biaya operasional.
Jika tidak ada klaim yang diajukan, premi tetap menjadi milik perusahaan asuransi.
Asuransi Syariah
Dalam asuransi syariah, peserta membayar kontribusi yang sebagian besar dimasukkan ke dalam dana tabarru’. Dana ini digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah.
Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola dana (operator) dan mengambil bagian dari kontribusi sebagai fee (ujrah) atas jasa pengelolaan dana tersebut.
Asuransi Konvensional
Dana yang dikumpulkan dari premi peserta dikelola oleh perusahaan asuransi dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan.
Investasi dana bisa dilakukan di berbagai instrumen keuangan, termasuk yang mengandung riba (bunga) dan sektor-sektor yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Asuransi Syariah
Dana tabarru’ dalam asuransi syariah dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Investasi dilakukan hanya pada instrumen-instrumen yang halal, seperti sukuk (obligasi syariah) dan saham-saham perusahaan yang tidak melanggar aturan syariah.
Pengelolaan dana ini diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam.
Asuransi Konvensional
Keuntungan dari investasi dana premi menjadi milik perusahaan asuransi. Jika ada surplus atau sisa dana dari premi setelah pembayaran klaim dan biaya operasional, surplus ini sepenuhnya menjadi milik perusahaan.
Asuransi Syariah
Dalam asuransi syariah, jika ada surplus dari dana tabarru‘ setelah pembayaran klaim dan biaya operasional, surplus ini dapat dibagikan kembali kepada peserta atau digunakan untuk mengurangi kontribusi di masa depan.
Pembagian surplus ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan awal dan prinsip syariah.
Asuransi Konvensional
Risiko sepenuhnya dialihkan dari peserta kepada perusahaan asuransi. Premi yang dibayarkan menjadi milik perusahaan, dan perusahaan bertanggung jawab penuh untuk menanggung risiko yang diasuransikan.
Asuransi Syariah
Risiko dibagi antara peserta melalui dana tabarru’. Dana yang dikumpulkan adalah milik bersama peserta, dan perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola. Jika ada klaim, dana diambil dari dana tabarru’ yang dimiliki bersama oleh peserta.