
Sukuk adalah salah satu instrumen investasi syariah kontemporer saat ini. Sukuk sering disebut sebagai obligasi syariah (meskipun penulis tidak sepakat dengan istilah ini), hal ini dikarenakan obligasi basisnya adalah hutang sedangkan sukuk berbasis project dan aset.
Untuk dapat memahami lebih dalam, yuk kita bahas tentang apa itu sukuk.
Sukuk adalah sertifikat keuangan yang mewakili kepemilikan atas aset yang mendasarinya, seperti real estate, proyek infrastruktur, atau aset komersial lainnya.
Berbeda dengan obligasi yang memberikan bunga, sukuk menawarkan bagi hasil atau sewa dari aset yang mendasarinya.
Sukuk diterbitkan untuk mengumpulkan dana dari investor yang akan digunakan untuk mendanai proyek atau kebutuhan keuangan lainnya.
Sukuk yang paling terkenal adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah. Sukuk jenis ini memang yang paling menarik, kenapa? karena bila pemerintah yang menerbitkan maka potensi kerugiannya sangat rendah.
Nah, apa saja jenis sukuk yang diterbitkan pemerintah.
Sukuk Ritel (SR) merupakan instrumen investasi yang memberikan imbal hasil tetap. Untuk Sukuk Ritel imbal hasilnya bervariasi tapi umumnya ada di angka 6,05% per tahun seperti seri SR013.
Sukuk ini bisa dibeli dengan minimal Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar.
Jangka waktu (tenor) untuk SR bisa sampai 3 tahun, dan sukuk ini memiliki fleksibilitas untuk diperdagangkan di pasar sekunder, yang berarti bisa dijual kepada pihak lain sebelum jatuh tempo.
Sukuk Tabungan (ST) adalah jenis sukuk negara yang ditargetkan untuk investor ritel dengan pembelian minimum sebesar Rp1 juta. Sukuk ini memiliki jangka waktu lebih singkat, yaitu 2 tahun, dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Sukuk Tabungan menyediakan opsi early redemption, memungkinkan investor mencairkan hingga 50% dana investasinya setelah satu tahun. Imbal hasil Sukuk Tabungan bersifat berubah-ubah namun memiliki batas bawah, yang dikenal sebagai floating with floor.